Ahad 27 Mar 2016 21:56 WIB

Pegawai Bergaji Besar Diminta Gotong Royong untuk BPJS

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ani Nursalikah
Susanana antrian pada pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Susanana antrian pada pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 16 D sangat merugikan pengusaha.

Sebab dalam Perpres mengenai BPJS Kesehatan ini disebut pegawai yang memiliki plafon gaji di atas Rp 8 juta rupiah dikenai iuran wajib Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan kebijakan baru ini, pengusaha dipastikan akan merogok kocek lagi untuk membayar iuran tersebut.

Meski demikian, BPJS mengklaim peraturan ini dibuat agar semua pegawai baik yang memiliki gaji di bawah atau di atas Rp 8 juta bisa ikut turut serta dalam BPJS.

"Mereka harus gotong royong untuk BPJS, baik se-level manager atau supervisor. Jadi berapapuin penghasilan mereka, mereka harus iuaran untuk JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," ujar Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, Ahad (23/7).

‎Irfan menjelaskan jika Apindo menilai ada kesepakatan yang telah dilanggar terkait kebijakan ini, dirinya tidak mengetahui secara pasti. Bahkan dalam perjalanan peraturan ini, telah ada berbagai usulan untuk penbayaran iuran BPJS, misal dengan wacana maksimal tujuh kali nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)‎.

Selain itu pembahasan ini pun telah melibatkan dewan jaminan sosial nasional (DJSN) yang di dalamnya terdapat unsur pekerja maupun pengusaha. Dengan ini, pengusaha seharusnya sudah mengetahui ada wacana mengenai iuran BPJS bagi pekerja yang memiliki gaji ‎tinggi.

"Sekarang semua pekerja harus ikut membayar BPJS. Tapi kita batasi dengan batas paling tinggi yang di‎gunakan sebagai dasar perhitungan ini di angka Rp 8 juta. Jadi kalau yang punya gaji Rp 25 atau 30 juta, mereka tetap akan dihitung dengan Rp 8 juta," lanjut Irfan.

Baca juga: Sejarah Hari Ini: Pendiri Toyota Tutup Usia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement