Ahad 27 Mar 2016 18:53 WIB

Keuangan Syariah Diminta Fokus ke Dana Haji dan Sektor Riil

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Achmad Syalaby
Pakar bidang haji dan umrah, Anggito Abimanyu beradiensi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pakar bidang haji dan umrah, Anggito Abimanyu beradiensi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Untuk meningkatkan pangsa pasar, industri keuangan syariah diminta fokus pada dana haji dan transaksi sektor riil. Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Anggito Abimanyu mengatakan, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) seharusnya juga melingkupi ekonomi syariah sehingga menyentuh juga soal sisi permintaan dan tidak hanya soal kelembagaan. 

Tantangan sektor keuangan syariah saat ini memang bagaimana lepas dari jebakan lima persen. KNKS bertugas untuk melakukan harmonisasi dan koordinasi regulasi. Beberapa regulasi yang perlu diharmoniskan antara lain regulasi perhajian dimana semua dana umat harus ditempatkan di perbankan syariah. Karena itu, menurut Anggito penting untuk segera dibentuk badan pengelola keuangan haji (BPKH).

Sektor riil juga harus ditumbuhkan karena bank syariah besar akan butuh sektor riil. Ini bisa didukung dengan pelaksanaan undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH) dimana transaksi barang dan jasa juga harus halal yang berarti juga memanfaatkan jasa keuangan syariah.

''Fokus dulu saja pada dana haji dan transaksi sektor riil. Saya yakin pangsa keuangan syariah bisa sampai 20 persen,'' kata Anggito. Begitu pula penempatan dana pemerintah dan transaksi produk halal. Dana surat berharga syariah negara (SBSN) juga barus ditempatkam di perbankan syariah.

Undang-undang perbankan syariah juga perlu revisi agar ada kesetaraan antara bank syariah dengan konvensional. ''Regulasi perbankan syariah dibuat saat krisis, jadi aromanya krisis. Spin off harus dilakukan sehingga tidak bank syariah kecil,'' kata Anggito.

Dia menilai, pasar modal syariah dan asuransi syariah seharusnya punya undang-undang tersendiri. Pun penyelarasan regulasi pengelolaan zakat dan wakaf.

Di sisi pendidikan, Anggito mengatakan kurang banyak buku teks ekonomi syariah yang mendukung perkuliahan. Istilah-istilah Arab pun diterjemahkan dalam bahasa Indonesia supaya mudah dikenal. Di sisi lain, pelaku jasa keuangan syariah juga perlu membuat banyak kesempatan magang untuk mahasiswa.

Untuk menciptakan sumber daya insani yang mendukung, pendidikan ekonomi syariah bisa diawali sejak SD dan disertai pembekalan para guru. ''Kita butuh SDI keuangan syaraih yang spesialis dan tetap mengerti banyak hal karena cakupan ekonomi syariah itu luas,'' kata Anggito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement