REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena dapat menambah beban pengusaha. Kenaikan ini tidak berdasar dan membebani pengusaha karena harus menanggung BPJS Kesehatan bagi pegawai yang bergaji antara Rp 4,72 juta hingga Rp 8 juta.
"Dalam Perpres No 19 Tahun 2016 memang tidak disebutkan kalau BPJS yang dibebankan pengusaha akan naik, namun disitu ada kenaikan plafon gaji bagi pegawai yang menerima fasilitas tersebut dan kami merasa dibebani," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Jumat (25/3).
Hariyadi menjelaskan, kenaikan iuran ini bertentangan dengan kesepakatan antara BPJS Kesehata dan Apindo. Dalam kesepakatan sebelumnya, perusahaan bisa menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai yang memiliki gaji maksimal sebesar dua kali dari nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni dua kali Rp 2,02 juta.
Akibat kenaikan plafon tersebut, maka pengusaha akan mengeluarkan tambahan iuran sekitar 6 sampai 7 persen per bulan dengan nilai Rp 165 ribu per kepala. "Ini tidak adil, apalagi rasio klaim BPJS Kesehatan dari Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) lebih kecil dari Peserta Mandiri," kata Hariyadi.