Selasa 22 Mar 2016 21:17 WIB

Pembentukan Bank Banten Stagnan

Red: Nur Aini
Gubernur Banten Rano Karno (tengah) menjadi saksi dalam sidang kasus suap Bank Banten untuk terdakwa Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (22/3).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Gubernur Banten Rano Karno (tengah) menjadi saksi dalam sidang kasus suap Bank Banten untuk terdakwa Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Gubernur Banten Rano Karno menyatakan proses pembentukan Bank Banten saat ini stagnan karena masih menunggu keputusan DPRD Banten.

"Posisi terakhir, pendirian Bank Banten stagnan, karena saya menunggu jawaban dari DPRD," kata Rano Karno saat ditanya hakim mengenai kelanjutan Bank Banten dalam persidangan kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten di PN Serang, Selasa (22/3).

Rano dihadirkan di Pengadilan Tipikor Serang sebagai saksi bagi terdakwa Mantan Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol dalam kasus dugaan suap Bank Banten tersebut. Menurut Rano, kelanjutan Bank Banten tersebut tergantung DPRD karena pihaknya sudah menanyakan kepada DPRD untuk kelanjutan pembentukan Bank Banten tersebut. Namun jika pembentukan Bank Banten dihentikan, maka harus berdasarkan keputusan DPRD Banten juga.

"Saya hanya menjalankan Perda dan RPJMD terkait pembentukan Bank Banten tersebut. Kami menunggu keputusan DPRD, kalau lanjut harus bagaimana, kalau dihentikan juga harus bagaimana," katanya dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Sainal.

Dia juga mengungkapkan pembentukan Bank Banten penting bagi masyarakat Banten dan merupakan suatu kebanggaan. Namun demikian, dalam perjalannya proses pembentukan Bank Banten tersebut mengalami kendala berkaitan dengan kasus tersebut.

Rano mengatakan, rencana pembentukan Bank Banten sudah tertuang dalam Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten 2012-2017. Sedangkan terkait permodalan yang dibutuhkan untuk pembentukan Bank Banten tersebut sekitar Rp 900 miliar untuk melakukan akuisisi bank yang sudah melalui seleksi oleh PT BGD.

"Pembentukan Bank Banten itu masuk dalam visi misi pemerintahan Ibu Atut dengan saya pada waktu itu. Masa jabatan saya akan berakhir pada 11 Januari 2017," kata Rano saat ditanya majelis hakim mengenai berakhirnya masa jabatan Gubernur Banten periode 2012-2017.

Sedangkan terkait permodalan untuk Bank Banten tersebut, kata dia, pada tahap awal sudah dicairkan dari kas daerah ke PT BGD sebesar Rp 314 miliar. Kemudian pada APBD murni 2015 dianggarkan kembali sekitar Rp 385 miliar, namun tidak sempat dicairkan dari kas daerah karena terkena evaluasi Kemendagri serta terakhir pada APBD Banten perubahan 2015 dianggarkan Rp 250 miliar dan tidak dicairkan karena adanya kasus hukum tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement