REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyinaran laser ke pesawat terbang dinilai membahayakan penerbangan. Karena itu, Kementerian Perhubungan menunggu penindakan aparat kepolisian terhadap oknum yang melakukan penyinaran tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, mengungkapkan, General Manager Bandara Ngurah Rai Bali dan General Manager Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Pihaknya menunggu penindakan aparat kepolisian terkait pelanggaran tersebut.
"Di bandara paling sering Bali dan kemarin Jogja. Yang merasa bandaranya diganggu ya melapor ke polisi, GM Bali dan Jogja sudah lapor ke polisi," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/3) malam.
Dari Kemenhub sebagai regulator, ia tegaskan, melarang penggunaan laser yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan dan mengganggu keselamatan penerbangan. Bagi yang melanggar, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang dapat dikenai sanksi.
Ia menegaskan, segala macam aktivitas di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) yang dianggap mengganggu keselamatan merupakan sebuah pelanggaran dan dapat berujung sanksi. Menurutnya, penggunaan laser yang ditembakan ke atas, berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan terutama saat pesawat mendarat.
Kemenhub terus menggencarkan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penggunaan laser di KKOP mengganggu keselamatan penerbangan.
"Ya kita sosialisasikan dan sadarkan bahwa itu kalau mengganggu penerbangan ada sanksinya," ungkapnya.
Sebelumnya, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan laser di kawasan sekitar bandara sebab dapat mengganggu penerbangan.
"Demi keamanan dan keselamatan penerbangan, kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan laser di kawasan bandara. Sebab laser yang ditembakkan, jika ditembakkan ke kokpit akan mengganggu pandangan pilot. Apalagi, menembakkan laser termasuk tindakan serius yang bisa diganjar hukuman," ujar Corporate Secretary AirNav Indonesia, Ari Suryadharma, dalam keterangannya.
Ari menjelaskan, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur larangan mengenai kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
AirNav Indonesia beberapa kali mendapatkan laporan dari pilot mengenai adanya sinar laser yang mengganggu penerbangan. "Ada beberapa laporan di Batam, Denpasar, Yogyakarta dan Jakarta sendiri. Kami tindaklanjuti dengan menyampaikan kepada Otoritas Bandara di tempat terjadinya peristiwa. Biasanya Otoritas Bandara langsung berkoordinasi dengan kepolisian," ungkapnya.