REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Managing Director untuk Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan bahwa, Grab bukan merupakan operator layanan transportasi dan tidak memiliki kendaraan atau armada apapun. Dia menegaskan, Grab adalah perusahaan teknologi yang menghubungkan pengemudi dan penumpang.
"Kami bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam mengantarkan layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan GrabExpress kepada para pelanggan kami," ujar Ridzki dalam keterangan resminya, Selasa (22/3).
Ridzki menegaskan bahwa, Grab sudah merupakan entitas legal di Indonesia. Selain itu, Grab juga sudah terdaftar sebagai pembayar pajak serta menghargai dan berkomitmen untuk menaati semua peraturan serta ketentuan lokal yang berlaku. Menurut Ridzki, Grab telah secara proaktif berkomunikasi dengan pihak pemerintahan maupun pemangku kepentingan industri untuk dapat menyediakan layanan transportasi yang efisien dan aman bagi masyarakat Indonesia.
Ridzki menjelaskan, Grab telah meningkatkan standar transportasi di kota-kota operasionalnya, seperti Jakarta, Bandung, Padang, Surabaya, dan Bali. Seluruh mitra pengemudi yang tergabung dalam jaringan Grab telah melalui proses seleksi dan pelatihan yang ketat. Menurutnya, semua telah memiliki izin mengemudi dan Grab juga menyediakan asuransi bagi penumpang serta pengemudi.
"Untuk layanan GrabCar, kami hanya mengizinkan mobil-mobil di bawah umur 5 tahun. Kebijakan ini melebihi ketentuan dari Perda No.5 Tahun 2014 yang menetapkan batasan maksimal umur kendaraan yang beroperasi di Jakarta, 10 tahun untuk bis dan 7 tahun untuk taksi," kata Ridzki.
Ridzki menjelaskan, pada tanggal 16 Maret 2016, Menteri Koperasi dan UKM telah mengakui dan menetapkan status badan hukum yang sah untuk koperasi yang menaungi mitra pengemudi Grab. Saat ini Grab tengah membantu dan memastikan mitra koperasi ini untuk memenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang sesuai dengan arahan dan ketentuan dari pemerintah.