REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menanggapi positif aturan yang membolehkan kantor virtual karena dinilai merupakan kebijakan yang memberikan angin segar khususnya bagi kalangan pengusaha pemula di Tanah Air.
"Prinsipnya ini merupakan angin segar bagi para pengusaha pemula, startup, yang logistiknya belum kuat untuk menyewa kantor ruko atau gedung," kata Ketua Kompartemen Hubungan Perdagangan Internasional Hipmi Jawa Timur, Erwin Soerjadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/3).
Menurut Erwin, dengan kehadiran kantor virtual menjadi solusi konkret untuk mereka karena penerapan konsep tersebut sebenarnya sudah eksis di sejumlah negara maju sejak tahun 1997. Dia juga mengapresiasi langkah kebijakan Presiden Jokowi agar beberapa perizinan disederhanakan, dihilangkan bahkan diberikan kemudahan dengan pengajuan secara online atau dalam jaringan internet.
"Pemerintah memang konsen untuk mendukung UMKM, jadinya izin untuk itu disederhanakan antara lain izin tempat usaha, izin prinsip bagi UMKM, kami para startup dan industri kreatif sangat berterima kasih kepada pemerintah atas kemudahan ini," ujarnya.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edi Djunaidi pada awal Februari 2016 telah mengeluarkan surat edaran terkait regulasi kantor virtual yang ditujukan kepada seluruh PTSP DKI.