REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk menunda kenaikan iuran premi mandiri sampai dilaksanakan audit investigasi atas pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2015.
"Semalam saya sudah mengadakan rapat kerja dengan Menkes, Kemenkeu, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional mengenai masalah iuran itu," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di Jakarta, Kamis (17/3).
Ia menyebutkan dalam rapat kerja itu disepakati bahwa kenaikan iuran belum tepat sebelum BPJS Kesehatan melakukan perbaikan pelayanan yang masih belum optimal. Sehubungan itu, Komisi IX DPR meminta penundaan kenaikan iuran JKN bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja sampai pelaksanaan JKN 2015 diaudit investigasi.
Dede Yusuf sebelumnya juga meminta pemerintah merevisi paket INA-CBG's (Indonesian Case Base Groups) pada 2016 dengan melibatkan semua pihak terkait dalam pembahasannya, seperti Ikatan Dokter Indonesia, BPJS Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, dan Persatuan Rumah Sakit Swasta Indonesia. "Revisi itu perlu dilakukan tahun ini karena sudah dua tahun diterapkan," katanya.
Menurut dia, paket INA-CBGS's dan daftar obat dalam Formularium Nasional perlu dievaluasi dengan melibatkan semua pihak terkait agar dihasilkan suatu program pengobatan yang dihasilkan Indonesia, bukan paket yang diadopsi dari negara lain. Ia menyebutkan revisi paket INA-CBG's dan Formularium Nasional diharapkan mampu memperbaki pelayanan kesehatan kepada masyarakat.