Rabu 16 Mar 2016 21:53 WIB

Izin Konsesi Kereta Cepat Hingga 50 Tahun

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nur Aini
Miniatur kereta cepat diperlihatkan dalam Pameran
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Miniatur kereta cepat diperlihatkan dalam Pameran "China High Speed Railway On fast Track" di Senayan City, Jakarta, Kamis (13/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akhirnya memberikan izin konsesi atau perjanjian kerja sama penyelenggaraan perkeretaapian kereta cepat Jakarta-Bandung dengan PT Kereta Cepat Indonesia-Cina. Dalam izin tersebut, masa konsesi disepakati hingga 50 tahun.

Dalam keterangannya, Rabu (16/3), Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan masa konsesi selama 50 tahun sejak 31 Mei 2016 dan tidak dapat diperpanjang kecuali dalam keadaan luar biasa (kahar). Pembangunan prasarana kereta cepat paling lama tiga tahun sejak izin pembangunan dikeluarkan.

"Pada akhir masa konsesi, semua prasarana perkeretaapian kereta cepat termasuk tanah yang dimiliki oleh pemerintah dalam kondisi laik operasi dan bebas dari jaminan pihak ketiga," ujar Jonan.

Ia berpesan, dalam pemberian konsesi pemerintah tidak keluarkan anggaran APBN dan tidak memberikan jaminan apapun baik jaminan keuangan atau garansi kecuali masalah regulasi.

Menhub berharap, setelah izin konsesi diberikan, diharapkan izin usaha dan pembangunan bisa selesai cepat. Jika selesai semua pada minggu ini, berarti proses berjalan memakan waktu dua bulan sejak groundbreaking pada Januari lalu.

Baca juga: Kemenhub Beri Izin Konsesi Kereta Cepat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement