Kamis 10 Mar 2016 15:14 WIB

Daerah Diminta Tetapkan Zona Aman untuk Perumahan

Buruh mengerjakan pembangunan rumah bersubsidi di salah satu perumahan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/2).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Buruh mengerjakan pembangunan rumah bersubsidi di salah satu perumahan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah daerah ke depan perlu menetapkan zona aman untuk kawasan perumahan dan permukiman bagi masyarakat. Penetapan zona aman untuk perumahan tersebut dapat dilaksanakan dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di daerahnya masing-masing.

Demikian benang merah dari kegiatan konsultasi DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Eko Heripoerwanto terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di Kantor Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (10/3).

Menurut Sesditjen adanya Raperda RP3KP ini diharapkan dapat membantu Pemda dalam menentukan zona-zona yang aman untuk kawasan perumahan bagi masyarakat mengingat masih banyak daerah-daerah yang termasuk rawan bencana dipenuhi perumahan masyarakat.

"Perda terkait RP3KP ini sebenarnya harus dimiliki oleh setiap daerah. Jika perumahan dan kawasan permukiman tidak diatur sejak dini dikhawatirkan tidak ada pengaturan yang jelas mengenai "zona aman" dan yang tidak aman untuk tempat tinggal masyarakat,"  ujarnya.

Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, kata Heri, sangat mengapresiasi pembahasan Raperda RP3KP yang saat ini sedang dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dirinya berharap Perda yang dihasilkan nanti dapat mengantisipasi perkembangan kebutuhan perumahan di daerah tersebut.

"Provinsi Sumatera Barat itu termasuk daerah rawan gempa sehingga perlu pengaturan lokasi untuk perumahan masyarakat. Jika memang ada wilayah yang tidak diperuntukkan untuk hunian tentunya harus diantisipasi agar tidak ada masyarakat yang tinggal di daerah tersebut," katanya.

Heri menerangkan, Pemda juga harus memiliki perkiraan perkembangan daerahnya masing-masing untuk 10 tahun ke depan. Penetapan lokasi perumahan serta kapasitas penduduk di suatu daerah harus diarahkan sedemikian rupa agar masyarakat bisa memiliki dan menempati rumah yang layak huni.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement