REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan setiap pasar yang mengajukan anggaran revitalisasi harus melewati seleksi dan persyaratan tertentu.
Persyaratan tersebut diantaranya pasar berusia di atas 25 tahun, pasar yang mengalami kebakaran, bencana alam, dan pascakonflik.
"Syarat lainnya, yakni pasar yang merupakan pusat atau jalur distribusi, pasar sabuk niaga, pasar komoditi spesifik, dan pasar yang belum memiliki bangunan permanen atau masih dariurat," ujar Srie dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Kamis (3/3).
Srie menambahkan, persyaratan tidak hanya berlaku untuk kondisi pasar namun juga daerah penerima. Dalam peraturan di Kementerian Perdagangan, daerah penerima yang berhak mendapatkan anggaran revitalisasi pasar adalah daerah yang belum pernah mendapatkan bantuan pembangunan atau revitalisasi pasar. Kemudian, daerah perbatasan, daerah tertinggal, dan daerah terpencil atau terluar.
Selain itu, ada pula verifikasi dokumen untuk usulan proposal yang meliputi status lahan milik pemerintah daerah, lahan siap bangun, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan memiliki data pedagang. Srie mengatakan, verifikasi tidak hanya berhenti di dokumen namun juga dilakukan verifikasi lapangan yang di antaranya mengecek kebenaran proposal apakah sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan. Srie menjelaskan, pada 2016 ini Kementerian Perdagangan sudah mengalokasikan anggaran untuk revitalisasi pasar.
"Yang 2016 sudah alokasi dan sudah dianggarkan dalam DIPA Kemendag. Saat ini sedang proses dan jalan sumber dari dana tugas pembantuan dan dana alokasi khusus," kata Srie.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Thomas Lembong menyatakan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,7 triliun yang dianggarkan dalam APBN 2016 untuk revitalisasi pasar. Menurutnya, revitalisasi pasar tradisional merupakan program Nawacita Presiden Joko Widodo yang menargetkan pembangunan 1000 pasar per tahun.