Selasa 01 Mar 2016 13:35 WIB

KNKS Diminta Harmonisasi Kebijakan Keuangan Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Keuangan syariah, ilustrasi
Keuangan syariah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) diharapkan bisa mengharmonisasi kebijakan terkait keuangan syariah. Kepala Bidang Kebijakan Pengembangan Industri Keuangan Syariah Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Haryadi, menuturkan, dalam dua dekade terakhir, Indonesia meraih beberapa capaian mulai dari jumlah bank syariah dan lembaga keuanga mikro syariah yang diprediksi mencapai 4.500-5.000 unit, adanya sukuk ritel pertama bagi masyarakat menengah bawah juga sharia online trading system di pasar modal.

Regulasi keuangan syariah Indonesia, kata Haryadi, sebenarnya cukup komprehensif dan sudah cukup mewadahi. Hanya saja, belum ada misi bersama dan belum ada pemimpin pengembangan industri keuangan syariah sehingga kebijakan kurang terkoordinasi.

Hal itu terkendala rendahnya pemahaman masyrakat dan pengusaha terhadap instrumen keuangan Islam, misalnya wakaf yang selama ini dikenal hanya untuk masjid dan pemakaman. Padahal, penggunaan wakaf bisa sangat luas dan produktif. Harga produk keuangan syariah juga masih lebih mahal dari konvensional.

Kerangka manajemen risiko yang kurang komprehensif juga jadi catatan bagi keuangan syariah. ''Saat ini pemerintah sedang merumuskan RUU JPSK. Belum ada masukan tentang risiko sistematik keuangan syariah. Semoga itu karena keuangan syariah lebih solid,'' ungkap Haryadi di FEB UI beberapa waktu lalu.

Ada banyak pemangku kepentingan keuangan syariah yang harus diajak duduk bersama. Malaysia sudah punya MIFC. Inggris juga punya UK Islamic Finance Task Force. Demikian juga dengan Kazakhstan, mereka berlomba jadi pusat keuangan syariah.

''Melihat fenomena domestik dan global, pendekatan terhadap keuangan syariah memang harus diubah dari bottom up menjadi top down,'' kata Haryadi.

Secara struktur, KNKS akan diketuai Presiden disertai dewan pengarah yang berisi para menteri terkait dan dipimpin satu direktur ekesekutif. KNKS akan berfungsi sebagai perumus arah kebijakan pengembangan keuangan dan ekonomi syariah. ''Ada khawatir tumpang tindih kebijakan, tapi yakinlah KNKS tidak akan 'menginjak kaki' regultor dan jadi pemersatu,'' ujar Haryadi.

KNKS juga akan melakukan riset dan pengembangan keuangan syariah serta memantau kebijakan strategis keuangan syariah. Saat ini dasar legal pembentukan KNKS masih diproses pembentukan dan diharapkan rampung semester ini.

Peran Kementerian Keuangan sendiri berperan dalam menciptakan level yang sama bagi industri keuangan syariah misalnya deregulasi pajak, mengeluarkan produk hukum pendukung keuangan syariah, menerbitkan instrumen keuangan syariah dan mengharmonisasi kebijakan fiskal dengan keuangan syariah.

Berita Lainnya

Rekomendasi