REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bank Indonesia menilai positif Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemotongan pajak atas bunga deposito. Sebab, kebijakan ini dinilai akan mendorong dana-dana yang ada di luar negeri untuk masuk ke Indonesia.
"Pemerintah join dengan BI mengenai hal ini. Kami lihat positif, ini meng-encourage dana-dana yang ada di luar negeri, yang dana ekspor dan sebagainya untuk masuk dengan adanya kebijakan ini, sifatnya kan insentif. Dengan suku bunga di luar negeri yang sangat rendah dan kita pajaknya didiskon, mestinya akan mendorong," kata Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi Moneter Bank Indonesia, Juda Agung di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (26/2).
Juda mengaku pihaknya belum menghitung secara pasti jumlah dana yang akan masuk. Namun, berdasarkan perhitungan awal BI, jumlahnya cukup signifikan. Hal ini akan menambah suplai dari valuta asing.
Terkait lending rate dan cost of fund dalam negeri yang rendah, akan membuat corporate mengalihkan pembiayaan mereka yang selama ini dari luar negeri ke dalam negeri. Pihaknya menilai hal ini merupakan hal yang bagus.
"Bagus, artinya memang terlalu banyak utang dari luar negeri ada exchange rate rest-nya, seperti yang terjadi beberapa tahun terakhir ada resiko nilai tukar," katanya.
Baca juga: Imbal Hasil Asuransi Unit Link Kalah dari Deposito