Kamis 25 Feb 2016 21:43 WIB

Voucher Multi Manfaat Syariah Diharapkan Bantu Bank Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin (kanan) menjadi narasumber dalam acara seminar Inovasi Produk Keuangan Syariah dan Implementasinya di Jakarta, Kamis (26/3).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin (kanan) menjadi narasumber dalam acara seminar Inovasi Produk Keuangan Syariah dan Implementasinya di Jakarta, Kamis (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) berharap Fatwa Nomor 100 tahun 2015 tentang pedoman transaksi voucher multi manfaat syariah bisa ikut membantu perkembangan perbankan syariah jika produknya sudah direalisasikan.

Wakil Ketua BPH DSN MUI Jaih Mubarak menilai jika sudah terwujud, produk ini unik karena mengandung unsur tabungan dan kerja sama dengan bisnis syariah lain. Dengan begitu, produk ini kelak diharapkan bisa membantu perkembangan perbankan syariah.

Jaih mengaku penyusunan fatwa ini rumit  pada unsur qur'ah (undian). Dalam fiqih, ada qur'ah boleh dan terlarang. Qur'ah dibolehkan dengan melibatkan pihak ke tiga.

Ketua Bidang Pasar Modal DSN MUI Iggi H. Achsien menambahkan, Fatwa 100 memang ini belum ada produknya. Selain konten edukasi multimedia, konsumen juga mendapat manfaat lain seperti diskon produk halal. Nilai voucher sudah setara manfaat.

Sebagian pembelian voucher akan jadi investasi konsumen dalam jangka panjang. Hadiah tabungan baru bisa didapat jika konsumen membuka akun di bank syariah. Juga bonus undian berhadiah.

"Pengaturan harus dilakukan agar semua sesuai kaidah syariah. Karena produk multi manfaat, produk ini akan melibatkan berbagai regulator," kata Iggi dalam sosialisasi fatwa terbaru DSN MUI di Kantor Bank Syariah Mandiri, Rabu (24/2).

Selain itu, dalam kegiatan yang sama, DSN MUI juga mengenalkan Fatwa Nomor 97 tahun 2015 tentang sertifikat deposito syariah (SDS). SDS diterbitkan bank syariah menggunakan akad mudharabah.

Penerbit SDS wajib mengembalikan dana kepada pemegang SDS pada saat jatuh tempo. Bagi hasil SDS yang diterbitkan harus berasal dari kegiatan usaha yang didanai oleh SDS, baik kegiatan usaha yang memiliki imbal hasil tetap maupun yang merniliki imbal hasil tidak tetap, sesuai dengan akad.

Mekanisme bagi hasil dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai dengan prinsip syariah, tidak boleh menggunakan mekanisme bunga dan diskonto. SDS hanya boleh dipindahtangankan setelah dana SDS digunakan dalam kegiatan usaha penerbit SDS.

SDS boleh dipindahtangankan sebelum jatuh tempo menggunakan akad jual beli (bai') dengan harga yang disepakati. Pembelian SDS boleh dilakukan oleh individu, maupun entitas berupa lembaga keuangansyariah, lembaga keuangan konvensional, lembaga lainnya. SDS boleh diperdagangkan secara repo berdasarkan prinsip syariah di pasar sekunder.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement