REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT CITY -- Kementerian Dalam Negeri Kuwait diminta memberhentikan para pekerja asing yang dianggap tidak perlu hingga akhir tahun ini.
Langkah ini merupakan bagian usaha Pemerintah Kuwait menurunkan jumlah warga asing di negara Teluk tersebut yang mencapai 70 persen populasi Kuwait. Kabinet juga sudah menginstruksikan badan-badan untuk menghentikan rekrutmen pekerja asing dengan mengecualikan beberapa sektor penting seperti kesehatan dan pendidikan, demikian dilansir Arabian Business, Ahad (21/2).
Namun, pemerintah membantah kabar ini. Meskipun pada 2013 lalu Pemerintan Kuwait sempat mengumumkam jumlah pekerja asing akan memangkas sekitar 100 pekerja asing per tahun selama 10 tahun.
Sejak itu, Kuwait sudan mendeportasi lebih dari 20 ribu warga asing di sembilan bulan pertama tahun lalu dan menahan 2.505 pekerja asing ilegal. Kuwait juga memperkenalkan aturan warga asing di atas usia 50 tahun harus meninggalkan Kuwait dan akan mengurangi 25 persen guru asing tahun ini.
Berdasarkan survei tahunan Expat Insider yang dikompilasi InterNations, Kuwait sendiri diberi peringkat negara terburuk di dunia bagi warga asing untuk bekerja.