Jumat 19 Feb 2016 16:25 WIB

Pemerintah akan Bentuk BUMN Khusus Pertambangan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said memberikan keterangan kepada wartawan terkait serapan anggaran Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (29/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said memberikan keterangan kepada wartawan terkait serapan anggaran Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang khusus bergerak di sektor pertambangan. Nantinya, wacana ini dimasukkan ke dalam naskah akademis pemerintah terkait pembagian revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutkan, BUMN Khusus Pertambangan ini nantinya akan memiliki kewenangan yang mirip dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Artinya, kata Sudirman, BUMN Khusus Pertambangan ini nantinya memiliki tugas dan fungsi sebagai pihak yang bertransaksi dan berkontrak dengan para badan usaha pertambangan.

"Kalau ini yang dipilih oleh DPR nantinya tentu seluruh struktur akan berubah. Karena ini dua konsep yang agak beda. Selama beberapa bulan ke depan kita akan identifikasi masalahnya," kata Sudirman.

Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik ESDM Sujatmiko menambahkan BUMN khusus pertambangan pernah berjalan sebelumnya. Saat itu fungsi BUMN Khusus diemban oleh PT Bukit Asam. Ia menyebut, awalnya Bukit Asam  yang menerbitkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dengan kata lain, fungsinya sama dengan Pertamina di dua dekade lalu saat belum berdiri BP Migas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement