Selasa 16 Feb 2016 17:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Buka Stan di Indonesia Properti Expo

Kepala Urusan Investasi Properti BPJS Ketenagakerjaan Wiradana saat ditemui di stan pameran BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (16/2). 
Kepala Urusan Investasi Properti BPJS Ketenagakerjaan Wiradana saat ditemui di stan pameran BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (16/2). 

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan membuka stan di Pameran Perumahan "Indonesia Properti Expo" yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) pada 13-21 Februari. Selain informasi tentang perumahan, para pengunjung pameran bisa mendapatkan informasi  terkait manfaat Housing Benefit yang diluncurkan BPJS Ketenagakerjaan.

"Housing Benefit memberikan penyediaan rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kerjasama dengan perbankan dan developer," kata Kepala Urusan Investasi Properti BPJS Ketenagakerjaan Wiradana saat ditemui di stan pameran BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (16/2).   

Menurut Wiradana, program Housing Benefit yang sangat bermanfaat bagi peserta untuk menurunkan biaya hidup, sehingga mereka dapat mencapai kesejahteraan. Wiradana menambahkan Housing Benefit memberikan penyediaan rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kerjasama dengan perbankan dan developer. Informasi juga bisa didapatkan di layanan informasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang atau kanal sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan. Syarat yang diperlukan untuk mendapatkan manfaat ini adalah dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun, tertib administrasi dan tertib iuran serta bukan perusahaan PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) upah/tenaga kerja. Selain itu, rumah yang diajukan juga merupakan rumah pertama peserta. 

Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku di bank penyalur serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan. Proses KPR serta Pinjaman Uang Muka untuk sementara ini baru bekerjasama dengan Bank BTN sebagai bank penyalur kredit, nantinya akan ditambah untuk mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki pinjaman perumahan, ujar Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja. 

Jenis pinjaman yang disediakan pada Housing benefit ada dua, yang pertama adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Uang Muka (PUM) yang diberikan kepada peserta melalui bank penyalur. 

Bunga KPR yang dibebankan pada peserta hanya sebesar 5% untuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada KPR subsidi. Sementara KPR non-subsidi dibebankan bunga sesuai dengan BI Rate ditambah margin bank per tahun dengan sistem anuitas. Jangka waktu maksimal yang diberikan untuk KPR, baik subsidi maupun non-subsidi adalah selama 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement