Kamis 11 Feb 2016 17:14 WIB

Indonesia Larang Bisnis Produk Batu Karang

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Batu karang
Foto: Darmawan
Batu karang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak hanya membuka atau memperlonggar porsi penanaman modal dalam revisi daftar negatif investasi (DNI). Pemerintah juga menambah satu bidang usaha atau bisnis yang tidak boleh dilakukan baik itu oleh investor asing atau investor dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, satu bidang tambahan yang dilarang tersebut adalah pemanfaatan koral atau karang dari alam untuk berbagai kegiatan bisnis. "Misalnya digunakan untuk dijadikan sebagai bahan bangunan, kapur, akuarium, souvenir hingga perhiasan," kata Darmin di dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/2).

Dikatakan Darmin, pelarangan pemanfaatan koral atau batu karang ini dilakukan demi  menjaga kelestarian lingkungan. "Ini karena pemerintah komitmen menjaga kelestarian lingkungan," ujar dia.

 

Dalam DNI sebelumnya, kata Darmin, ada 20 bidang usaha yang tertutup. Beberapa diantaranya adalah budidaya ganja, penangkapan spesies ikan langka dan perjudian. "Sekarang kita tambah satu dengan pemanfaatan koral atau batu karang," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement