Rabu 10 Feb 2016 16:13 WIB

Pengampunan Pajak Dinilai Berdampak Positif Bagi Reksa Dana

Red: Nur Aini
Reksa dana/ilustrasi
Foto: modernsaver.com
Reksa dana/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai bahwa upaya pengampunan pajak (tax amnesty) oleh pemerintah akan memberikan dampak positif bagi produk investasi di pasar modal seperti reksa dana.

"Tax amnesty akan mendorong pendapatan pajak naik, saya yakin uang yang masuk itu tidak semuanya ditempatkan di bank tetapi di pasar modal salah satunya melalui produk reksa dana. Saya percaya reksa dana akan bagus tahun ini," ujar Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio di Jakarta, Rabu (10/2).

Tito menambahkan bahwa dana yang masuk ke pasar modal melalui produk reksa dana itu pastinya juga akan ditempatkan pada efek surat utang (obligasi) dan saham yang akhirnya turut menopang kinerja industri pasar modal domestik. "Dana yang di reksa dana pasti dibelikan saham dan obligasi sebagai aset dasarnya," ucapnya.

Dalam data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2016, tercatat jumlah reksa dana sebanyak 1.102 produk yang terdaftar, meningkat jika dibandingkan Desember 2015 lalu yang sebanyak 1.091 produk reksa dana. Berdasarkan data OJK itu, tercatat total nilai aktiva bersih (NAB) periode Januari 2016 sebesar Rp 277,10 triliun dengan jumlah unit penyertaan sebanyak 187,007 miliar unit. Jumlah NAB itu meningkat jika dibandingkan periode Desember 2015 yang sebesar Rp 271,969 triliun dengan jumlah unit penyertaan sebanyak 182,980 miliar unit.

Tito juga mengatakan bahwa potensi peningkatan pendapatan negara melalui kebijakan tax amnesty itu, tentunya turut mendorong percepatan belanja pemerintah untuk pembangunan infrastruktur yang akhirnya menopang perekonomian nasional. "Untuk menjalankan program pemerintah seperti pembangunan infrastruktur dibutuhkan pendanaan. Dana terbesar kita didapat dari pajak, karenanya tax amnesty menjadi sangat penting, begitu keluar Undang-Undangnya maka belanja pemerintah akan jalan. Belanja kuat maka ekonomi kita jalan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan pemerintah segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak melalui penerbitan Amanat Presiden (Ampres) kepada DPR. Menkeu mengharapkan dengan adanya Ampres tersebut maka pembahasan RUU ini bisa segera berlangsung dan disetujui menjadi Undang-Undang (UU) oleh badan legislatif paling lambat pada semester I-2016.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement