REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR masih mengintensifkan diskusi tentang Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera). Diskusi masih berlanjut sebab jelang pengesahannya, kalangan pengusaha masih keberatan dengan ketentuan di RUU.
"RUU Tapera tidak mungkin diselesaikan bulan ini, tapi targetnya diselesaikan secepatnya,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono, di Jakarta, Jumat (5/2).
Ia mengaku menyadari keberatan yang disampaikan kalangan pengusaha seperti Kadin dan Apindo. Sebab, mereka khawatir akan dibebani dengan biaya tanggungan untuk Tapera, jika RUU disahkan menjadi undang-undang. Meskipun, pengusaha nanti hanya dikenakan tanggungan 0,1 persen minimal dan maksimal 0,5 persen.
Besaran pungutan nanti akan ditentukan Peraturan Pemerintah (PP) dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional Indonesia. Ia menyampaikan selama ini Panitia Kerja (Panja) RUU Tapera DPR dengan tim pemerintah terus mengintensifkan diskusi dengan berbagai pihak seperti tenaga kerja, akademi termasuk pengusaha.
Dalam RUU Tapera peserta akan dikenakan beban biaya 3 persen dari gaji atau upah dengan skema, 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. Wakil Ketua Pansus DPR RUU Tapera Misbakun menyebut, penyelesaian RUU sudah 85 persen dan Februari 2016 rencananya disahkan.