REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat melakukan uji coba mulai 21 Februari hingga Juni 2016 penjualan kantong plastik per lembar Rp200 dalam rangka mengurangi sampah plastik.
"Seluruh ritel modern akan memulai uji coba kebijakan ini per 21 Februari hingga Juni, bertepatan dengan dikeluarkannya SE (surat edaran) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun lalu tentang Pengendalian Sampah Plastik," kata Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey dalam pernyataan tertulis, Kamis (4/2).
Selain itu, lanjut dia, 21 Februari dipilih karena bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional. Saat ini, kata dia, anggota Aprindo telah mengirimkan usulan secara tertulis ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kami ingin kebijakan ini dapat dilakukan di seluruh daerah dengan mekanisme yang sesederhana mungkin agar bisa dijalankan dengan baik dan terkontrol," lanjutnya.
Namun, Aprindo meminta pemerintah agar melakukan sosialisasi dan edukasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Peritel juga mengingatkan bahwa mengubah kebiasaan bukanlah suatu hal yang mudah, mengingat selama bertahun-tahun konsumen selalu dimanjakan dengan adanya kantong plastik gratis ketika berbelanja.
"Kami melihat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah mulai kampanye perihal pembatasan plastik yang menjadi bagian dalam rantai perdagangan ini, semoga respons masyarakat juga positif," ujarnya.
Menurut Roy, peritel sebenarnya menyadari dampak negatif yang ditimbulkan dari limbah plastik dalam jangka panjang.
"Sudah sejak lama peritel telah menggunakan kantong plastik belanja yang ramah lingkungan agar lebih mudah terurai," tutur Roy.
Produksi kantong plastik selama ini memakan biaya cukup besar dan hal itu menjadi beban peritel.
"Apabila kebijakan ini berhasil diterapkan, dana hasil penjualan kantong plastik akan dialokasikan untuk kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan sampah," jelasnya.