Kamis 04 Feb 2016 01:14 WIB

Ketentuan Pelaksana Asuransi Pertanian Diserahkan ke Pemerintah

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nur Aini
Petani mencabuti hama rumput liar di persawahan yang ditanami padi di kawasan Batu Ceper, Tangerang, Banten, Kamis (7/1).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petani mencabuti hama rumput liar di persawahan yang ditanami padi di kawasan Batu Ceper, Tangerang, Banten, Kamis (7/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo belum mengevaluasi kinerja dan pelaksanaan asuransi pertanian serta memantau secara langsung pelaksanaannya. Oleh karena itu, ia belum bisa menyebut, apakah armada pelaksana asuransi harus ditambah atau tetap di bawah pengelolaan tunggal PT Jasindo.

"Nanti dalam kesempatan rapat akan kita tanyakan evaluasi agar bisa diperbaiki bersama," kata dia melalui sambungan telepon pada Rabu (3/2). Urusan pelaksana asuransi pertanian, kata dia, berada di bawah wewenang Kementerian Pertanian (Kementan). Nantinya DPR akan meminta Direktorat Jenderal terkait melakukan evaluasi.

Namun ia menilai, pelaksanaan asuransi pertanian baru tahap awal yang di dalamnya ada semangat penjaminan lahan petani, khususnya padi untuk mengantisipasi gagal tanam atau panen. Semangat tersebut harus didukung dan terus diperbaiki sebab akan berjangka panjang. Ia juga meminta, siapapun pelaksana asuransi dapat menomerduakan urusan bisnis dalam pelaksanaannya. "Mengurus negara harus dengan hati, bukan bisnis saja," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron. "Penunjukan siapa pelaksananya diserahkan ke eksekutif," kata dia.

Penyaluran asuransi pertanian yang rendah di 2015, kata dia, disebabkan masalah teknis regulasi dan persiapan yang waktunya mepet. Selain itu, dia mengatakan terjadi keterlambatan pelaksanaan yang dimulai di akhir tahun. DPR ke depan berencana mengevaluasi segala kendala pelaksanaan agar berjalan lancar di 2016.

Menurut dia, DPR saat ini menekankan kemungkinan memperluas sektor dan areal asuransi, misalnya, asuransi merambah bidang hortikultura dan pertanian. Tujuan utamanya, agar segala usaha tani lebih terjamin dan petani tenang ketika melakukan kegiatan produksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement