Selasa 02 Feb 2016 18:43 WIB

Freeport Minta Keringanan untuk Izin Ekspor

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Lokasi penambangan Freeport di Timika, Papua.
Lokasi penambangan Freeport di Timika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Freeport Indonesia telah mengirim surat kepada pemerintah untuk mendapat keringanan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang habis pada akhir Januari lalu. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menilai, upaya negosiasi Freeport dinilai wajar karena ini menyangkut bisnis mereka.

"Kita sudah kirim surat. Surat sudah dibalas. Kemudian mereka kirim surat permohonan keringanan dan itu proses yang normal dalam negosiasi. Jadi tidak melihat akan ada kebuntuan dan semangat yang sama datang dari Freeport," ujar Sudirman, Selasa (2/2).

Selain itu, Sudirman menambahkan dalam urusan perpanjangan izin ekspor ini, yang terpenting adalah keberlanjutan ekonomi di Mimika, Papua.

"Kami berusaha menyamakan persepsi bahwa yang terpenting adalah kegiatan ekonomi di Mimika tetap berjalan," kata Sudirman.

Seperti diketahui, Freeport sebelumnya diberikan dua syarat untuk bisa mendapat perpanjangan izin ekspor. Dua syarat itu adalah pembayaran bea keluar sebesar 5 persen dan uang jaminan pembangunan fasilitas pemurnian mineral tambang atau smelter sebesar 530 juta dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement