Selasa 02 Feb 2016 13:45 WIB

Apindo akan Boikot RUU Tapera

Rep: Rizkyjaramaya/ Red: Ilham
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, pelaku usaha akan melakukan boikot RUU Tapera. Pasalnya, RUU tersebut dapat menurunkan daya saing dan menjadi beban baru bagi pelaku usaha di dalam negeri.

"Kami sudah sangat jelas tidak setuju dengan peraturan tersebut, jika pemerintah tetap mengesahkan kami akan boikot," kata Hariyadi di Jakarta, Selasa (2/2).

Menurut Hariyadi, sebenarnya program dalam RUU Tapera serupa dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sudah berjalan. Adanya RUU Tapera justru semakin membuat regulasi semakin tumpang tindih dan tidak efisien. Dunia usaha sudah mencoba untuk mengkomunikasikan hal tersebut dengan pemerintah, namun tidak membuahkan hasil.

Hariyadi menjelaskan, pekerja formal dan pekerja mandiri yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memperoleh program perumahan berdasarkan PP No. 99 Tahun 2013 dan PP No. 5 Tahun 2015. Peraturan tersebut menyediakan program bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang sumbernya berasal dari pagu 30 persen portofolio pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 180 triliun.

"Ini merupakan suatu kecerobohan, yakni membuat Undang-undang yang berdampak duplikasi terhadap dunia usaha, program yang ada di BPJS sudah cukup dan bisa dimaksimalkan," kata Hariyadi. (Pekerja Informal akan Diwajibkan Bayar Iuran Tapera).

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi Lukman sepakat bahwa pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan RUU Tapera karena sama dengan mekanisme BPJS. Menurutnya, lebih baik pemerintah fokus untuk memenangkan pasar yang semakin terbuka di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement