Rabu 27 Jan 2016 20:40 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pesertanya Miliki Rumah

Perumahan (ilustrasi).
Foto: foto : dok. Republika
Perumahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan kemudahan kepada pesertanya, termasuk karyawan swasta, untuk memiliki rumah bersubsidi atau pinjaman dalam bentuk uang muka. "Program Perumahan Pekerja Kerja Sama Bank (PPKB) merupakan penyediaan perumahan bagi peserta, di mana BPJS Ketenagakerjaan menempatkan sejumlah dana di BTN," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba Boediono di Jakarta, Rabu (27/1).

Bank BTN kemudian menyalurkan dana tersebut kepada peserta dalam bentuk kredit. Persyaratannya, pemohon telah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun serta maksimal harga rumah yang dapat dibiayai adalah Rp 500 juta untuk rumah nonsubsidi.

Sementara itu, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan BTN untuk proses administrasi kepemilikan rumah.

Syaratnya cukup mudah. Untuk mendapatkan kredit rumah bagi pekerja, pengajuan kredit dilakukan di kantor cabang Bank BTN dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Sedangkan, syarat administrasi sama seperti pengajuan KPR pada umumnya.

Selanjutnya, rumah yang diajukan kreditnya merupakan rumah pertama peserta. Apabila pasangan suami dan istri adalah peserta BPJS ketenagakerjaan, hanya satu pihak yang dapat mengajukan KPR.

Seluruh proses pengajuan KPR mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan. Melalui BTN, BPJS Ketenagakerjaan akan menyalurkan pembiayaan berupa kredit konstruksi, KPR, dan pinjaman uang muka perumahan.

Untuk KPR, Boediono menjelaskan, ada dua segmen skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau subsidi pemerintah bagi rumah seharga di bawah Rp 150 juta dan nonsubsidi di atas Rp 150 juta. Adapun jangka waktu maksimal KPR dapat dilakukan sampai 20 tahun. Sementara, jatuh tempo pinjaman uang muka perumahan merujuk pada ketentuan BTN dengan batas maksimal 15 tahun.

Hal ini berbeda dengan jangka waktu kredit konstruksi yang hanya mengacu pada jangka waktu kredit yang berlaku di BTN. Pinjaman yang diberikan khusus untuk pembelian rumah bersubsidi secara kredit. Adapun besar pinjaman yang diberikan bervariasi tergantung dari besar gaji yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dijelaskan, gaji maksimal Rp 5 juta diberi pinjaman Rp 20 juta. Gaji Rp 5 hingga Rp 10 juta diberikan pinjaman Rp 30 juta. Sedangkan, gaji diatas Rp 10 juta diberikan pinjaman uang muka sebesar Rp 50 juta.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement