Selasa 26 Jan 2016 13:01 WIB

Perpres Komite Nasional Keuangan Syariah Segera Terbit

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Keuangan syariah, ilustrasi
Keuangan syariah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Leonard Tampubolon mengatakan, Peraturan Presiden mengenai Komite Nasional Keuangan Syariah akan diterbitkan dalam waktu dekat. Draf Perpres sudah berada di Sekretariat Kabinet dan telah disetujui Presiden Joko Widodo.

Meski begitu, Leonard tidak bisa memastikan kapan tepatnya Perpres tersebut diterbitkan. "Tapi, kalau sudah masuk di Setkab pasti sesegera mungkin. Apalagi, pak Presiden juga sudah setuju," kata Leonard kepada Republika.co.id, Selasa (26/1).

Leonard mengatakan, KNKS secara umum dibentuk untuk memajukan industri keuangan syariah di Indonesia. Menurut dia, perkembangan industri keuangan syariah masih berjalan lambat meskipun potensinya sangat besar.

"Pangsa pasar industri keuangan syariah kita hanya lima persen. Sangat jauh bila dibandingkan dengan Malaysia yang sudah mencapai 20 persen," ujarnya.

Leonard meyakini industri keuangan syariah di Indonesia bisa meningkat pesat. Sebab, ada begitu banyak masyarakat Indonesia yang tunduk dengan aturan-aturan yang sesuai syariat Islam. "KNKS dibentuk agar perkembangan industri keuangan syariah berjalan cepat," ucap dia. Hanya saja, Leonard belum bisa membeberkan langkah-langkah atau kebijakan seperti apa yang akan difokuskan oleh KNKS.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement