REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pedagang daging sapi se-Jabodetabek menilai pengusaha sapi patut disalahkan dalam melonjaknya harga daging sapi. Koordinator Asosiasi Pedagang Daging Sejabodetabek Ade mengatakan pengusaha sapi sudah menaikkan harga daging sapi sebelum adanya pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk penjualan daging sapi.
Menurutnya, meskipun harga daging sapi berangsur turun karena adanya revisi pemberlakuan PPN menjadi nol persen, namun pada dasarnya harga daging sapi tersebut belum turun. "Pada dasarnya pengusaha sudah menaikkan harga sebelum adanya pemberlakuan PPN. Normal banget belum, pemerintah juga harus jelas dalam hal ini," katanya kepada Republika, Ahad (24/1).
Ade menuturkan, meski Kementerian Keuangan baru menerapkan kebijakan pemberlakuan PPN daging sapi pada 9 November 2015 lalu, namun diakui dia pengusaha sapi sudah menaikkan harga sapinya jauh sebelum PPN diberlakukan.
Ade menjelaskan, dari sebelumnya harga timbang hidup sapi pada kisaran Rp 36 ribu-Rp 38 ribu per kilogram (kg), kemudian pada November 2015, naik menjadi Rp 44 ribu-Rp 46 ribu per kg. "Sehingga harga jual daging potong (setelah dikalikan dua kali lipat dari harga timbang hidup) menjadi sekitar Rp 92 ribu per kilogram," tuturnya.
Setelah pemerintah memberlakukan PPN pada awal Januari 2016 lalu, harga jual daging sapi melambung dari Rp 92 ribu per kg menjadi kisaran Rp 130 ribu per kg. "Harga yang turun pada angka kisaran Rp 110 ribu-Rp 120 ribu per kilogram setelah adanya revisi pemberlakuan PPN nol persen tersebut masih tergolong tinggi," ungkap Ade.