Kamis 21 Jan 2016 19:05 WIB

Pemerintah tak akan Ambil Saham Freeport?

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
PT. Freeport
Foto: Musiron/Republika
PT. Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menyebutkan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ini tidak disiapkan anggaran untuk membeli penawaran 10,64 persen saham oleh PT Freeport Indonesia.

Artinya, pemerintah tidak akan membeli penawaran tersebut. Namun, meski secara teknis memang tidak ada anggaran di pemerintah, Bambang meminta semua pihak untuk tetap menunggu hasil kajian oleh tim penilai yang terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga serta penilai independen yang ditunjuk pemerintah.

"Karena memang tidak ada dalam perencanaan APBN. Nanti deh, setelah ada tim. Saya jangan ngelangkahin tim lah. Jangan saya yang putuskan sendiri, harus tim. Percuma dong pemerintah bentuk tim," kata Bambang dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (21/1).

Pemerintah menargetkan paling lambat Maret 2016 mendatang nasib divestasi 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia akan diputuskan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutkan, pemerintah telah membentuk tim penilai atas valuasi yang diajukan oleh Freeport Indonesia.

Tim ini, lanjut Sudirman, terdiri dari lintas kementerian dan lembaga, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan pihak Kejaksaaan Agung.

Sudirman melanjutkan, tim akan memutuskan dalam waktu maksimal 60 hari setelah hasil evaluasi yang dicapai pada Maret nanti. Nantinya, lanjut Sudirman, tim akan memutuskan apakah akan menerima penawaran tersebut atau tidak, termasuk siapa yang akan menebus saham itu.

Sudirman juga menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara maka prioritas pengambil alih saham akan diberikan kepada pemerintah pusat, kemudian prioritas kedua adalah BUMN, BUMD atau pemerintah daerah, lantas pihak swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement