Rabu 20 Jan 2016 19:09 WIB

Tarik Ulur Divestasi Saham Freeport

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Djibril Muhammad
Freeport
Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba, PT Freeport Indonesia (PTFI), PT Newmont Nusa Tengara (PPNNT), PT Antam, dan PT Inalum terkait divestasi saham PTFI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (20/1).

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi harga. Caranya bisa dengan menunjuk independent valuer.

"Posisi pemerintah untuk divestasi tersebut tentunya selama 60 hari setelah penawaran saham, kami akan lakukan penghitungan atau evaluasi harga yang ditawarkan," ujarnya kepada anggota dewan. Apabila harga telah ada disepakati, ESDM akan menyampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nantinya.

Ia menjelaskan, ada tiga tahapan yang akan dilakukan pemerintah menyangkut tawaran saham PTFI. Pertama, meembentuk tim divestasi, penjelasan metode, serta asumsi. Kedua, melakukan negosiasi harga berdasarkan metode asumsi dan financial model oleh tim.

Ketiga, akan disampaikan apakah pemerintah menyatakan ingin beli atau tidak. "Diharapkan pada Maret hal ini akan diselesaikan penetapan harga," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement