Selasa 19 Jan 2016 15:15 WIB

Apindo Tolak RUU Tapera

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Perumahan (ilustrasi).
Foto: dok. Republika
Perumahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak rencana pemerintah untuk menyediakan pembiayaan melalui skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan dapat menjadi undang-undang pada Maret 2016. 

"Kami menolak tegas UU tersebut diberlakukan jika sumber pembiayaan untuk penyediaan perumahaan rakyat tersebut dibebankan ke dunia usaha," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Selasa (19/1).

Hariyadi menjelaskan, beban pungutan untuk dunia usaha dari penghasilan pekerja sudah sangat besar sehingga penambahan pungutan akan semakin membuat dunia usaha tidak kompetitif. Apalagi, beban pungutan yang sudah ditanggung oleh pengusaha yakni mencapai 19,74 persen dari penghasilan pekerja.

Menurut Hariyadi, pungutan yang ditanggung oleh pengusaha dari penghasilan pekerja antara lain, Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 1,74 persen, dan Jaminan Pensiun 2 persen. Selain itu, perusahaan juga harus menanggung Jaminan Sosial Kesehatan sebesar 4 persen dan Cadangan Pesangon sekitar 8 persen. 

"Berdasarkan rata-rata kenakan upah dalam lima tahun terakhir, maka beban tahunan pegusaha untuk taat pada peraturan perundang-undangan dapat mencapai sekitar 35 persen," kata Hariyadi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement