Senin 18 Jan 2016 01:14 WIB

PLN Bantah Tender Kapal Listrik Pilih Kasih

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nur Aini
Kapal Pembangkit Listrik Marine Vessel Power Plant (MVPP)
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Kapal Pembangkit Listrik Marine Vessel Power Plant (MVPP) "Karadeniz Powership Zeynep Sultan" berkapasitas 120 Mega Watt (MW) berlabuh di Pelabuhan Nusantara Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapal Pembangkit Listrik Marine Vessel Power Plant (MVPP) Karadeniz Powership Zeynep Sultan yang disewa PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diklaim melalui proses tender yang terbuka. Pada akhir 2015 lalu, satu kapal telah merapat di lokasi PLTU Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Selanjutnya, ada lima kapal lainnya yang akan menyusul datang ke Indonesia.

"Proses tender dimulai pada Mei, kita melakukan market sounding, di situ yang hadir 22 peserta," kata Direktur Bisnis Regional Sumatera PLN Amir Rosidin dalam Diskusi Publik bertajuk "Efektivitas dan Efisiensi Kapal Listrik" pada Ahad (17/1).

Setelah memaparkan persyaratan tender, tersaringlah 16 peserta yang masih harus bersaing. Dalam persyaratan, kata dia, PLN menginginkan perusahaan memiliki kapal milik sendiri, bukan hadil sewa dari perusahaan lain.

Selain itu, calon pemenang tender harus berpengalaman minimal lima tahun dalam mengoperasikan pembangkit listrik di kapal. Amir membantah tuduhan proses persyaratan tender tidak konsisten dan cenderung memudahkan perusahaan tertentu ketimbang yang lainnya. "Kita terbuka," ujarnya.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menyebut proses tender kapal pembangkit listrik ganjil. "Ada beberapa hal yang membutuhkan klarifikasi, banyak persyaratan dan spesifikasi dari waktu ke waktu yang tidak konsisten," kata dia.

Ia mencontohkan, persyaratan pengadaan yang semula tidak perlu pakai baling-baling, menjadi harus pakai. Padahal perusahaan setingkat PLN harusnya bisa konsisten dalam melakukan mekanisme tender. Fabby juga mempertanyakan kepatuhan PLN menerapkan Perpres No 39/2014 di mana pengadaan diesel tidak boleh dari luar negeri. "Tapi ini kok malah sewa dari Turki," ujarnya.  

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement