Sabtu 16 Jan 2016 20:06 WIB

Kepercayaan Investor Perlu Segera Ditingkatkan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Hazliansyah
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan Perkasa Roeslani mengumumkan susunan kepengurusan kabinet Kadin 2015-2020 di Jakarta, Kamis (17/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan Perkasa Roeslani mengumumkan susunan kepengurusan kabinet Kadin 2015-2020 di Jakarta, Kamis (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ancaman dan risiko global bagi perekonomian nasional tidak terlepas dari penyesuaian ekonomi dan sistem keuangan Cina, gejolak pasar keuangan dunia, disusul dengan aksi teror yang terjadi akhir-akhir ini. Hal tersebut dinilai memiliki potensi dampak terhadap Indonesia.

"Kita harus menumbuhkan kembali kepercayaan investor, terus menggerakkan ekonomi Indonesia dan yang paling penting adalah menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," ujar Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani, Sabtu, (16/1).

Menurutnya, dalam kondisi pelemahan ekonomi dunia dan turunnya volume perdagangan karena harga komoditas nasional ikut melemah dapat mempersulit penciptaan lapangan pekerjaan. Padahal masa depan ekonomi Indonesia sangat ditentukan oleh pengembangan industri.

"Semua negara maju dipengaruhi oleh peran industri dalam mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja," kata dia.

Di sisi lain, terang Rosan, beberapa tahun tahun terakhir Indonesia tengah mengalami deindustrialisasi yang salah satunya disebabkan tingginya biaya logistik lantaran minimnya infrastruktur. Biaya logistik di Indonesia mencapai 30% dari total produk.

Selain itu, industri tidak dibangun secara terintegrasi dalam satu kawasan, hulu hingga hilir juga jauh dengan pelabuhan. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia umumnya belum terintegrasi. ‎

Meski ada badan otorita, kewenangan pemerintah masih terbesar. Banyak urusan administrasi yang berbeda-beda berada di pihak lain.

Dia mencontohkan, urusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih harus ditangani pemerintah daerah, dan pajak masih dipungut Kementerian Keuangan. Seharusnya semua izin dan pungutan itu diserahkan ke otorita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement