Kamis 14 Jan 2016 18:29 WIB

OJK Cabut Izin Usaha BPR Agra Arthaka Mulya

Rep: Binti Sholikah/ Red: Djibril Muhammad
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Agra Arthaka Mulya. BPR yang beralamat di Plumbungan, Gedangrejo, Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut resmi dicabut izinnya terhitung sejak 14 Januari 2016.

Pencabutan izin berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 1/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Agra Arthaka Mulya.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan DIY, Fauzi Nugroho, mengatakan, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT BPR Agra Arthaka Mulya, BPR tersebut telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus sejak tanggal 18 Juni 2015.

Sesuai ketentuan berlaku, ia melanjutkan, BPR yang dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan tanggal 14 Desember 2015 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.

Dia menjelaskan, penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR. Akibatnya, kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum/CAR sebesar 4 persen dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3 persen," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (14/1).

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Agra Arthaka Mulya, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK juga mengimbau nasabah PT BPR Agra Arthaka Mulya agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement