Rabu 13 Jan 2016 15:09 WIB

Pemerintah Terbitkan Perpres Badan Restorasi Gambut

Red: Nur Aini
Pekerja membuat sumur bor di sekitar lahan gambut di Palangka Raya, Kalteng, Kamis (29/10).
Foto: Antara/Saptono
Pekerja membuat sumur bor di sekitar lahan gambut di Palangka Raya, Kalteng, Kamis (29/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Badan Restorasi Gambut sebagai upaya untuk melakukan pencegahan kebakaran di lahan gambut di masa mendatang.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, Peraturan Presiden yang menaungi Badan Restorasi Gambut tersebut yakni Perpres No 1 Tahun 2016 yang dikeluarkan pada 6 Januari lalu.

"Sebetulnya (Badan Restorasi Gambut) sebagian besar tugasnya itu menata landscape ekologi yang namanya gambut, yang ingin ditata, dia harus selamat dan tidak boleh terbakar dan membuat kebakaran," katanya usai pelantikan pejabat eselon II di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (13/1).

Menurut Siti, lembaga tersebut nantinya bertugas melakukan konstruksi, menjaga gambut agar stabil dari kebakaran serta pengelolaan. Ia mengungkapkan, lahan gambut yang akan direstorasi nantinya sekitar 2-3 juta hektare sehingga hal ini menjadi perhatian dunia internasional karena belum pernah ada di dunia dilakukan restorasi lahan gambut berskala besar.

Mengutip ucapan Presiden, dia menyatakan agar dalam pengelolaan lahan gambut tersebut yang terpenting tidak boleh lagi terbakar, harus dalam orientasi pencegahan kebakaran. Selain restorasi, ujarnya, manajemen penggunaan lahan gambut (Manajemen Land Use) juga menjadi perhatian dunia internasional, terutama terkait metode dan emisi karbon.

Terkait sejumlah lembaga atau kementerian yang terlibat dalam restorasi lahan gambut, Siti menyebutkan, selain Kementerian LHK, juga Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca juga: Ini Pekerjaan Rumah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2016

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement