Selasa 12 Jan 2016 18:33 WIB

Ekspor Ilegal Mutiara Rp 45 Miliar Digagalkan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Mutiara asli dari cangkang tiram.
Foto: Kamran J/AP
Mutiara asli dari cangkang tiram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Keuangan menggagalkan upaya pengiriman ilegal mutiara senilai Rp 45 Miliar yang akan diekspor ke Hongkong. Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok menyita sebanyak 114 kg mutiara yang dikemas dalam 5 boks kayu milik CV. SBP, dengan kisaran harga mutiara tersebut Rp 400 ribu per gramnya.

"Mutiara ini perkiraan nilainya minimal Rp 45 miliar. Itungannya dari beratnya yang kira-kira tadi berkisar 114 kg dikalikan dengan Rp 400 ribu per gram," ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (12/1).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menduga banyaknya praktek gelap dalam ekspor dan impor mutiara. Ia menerangkan, Australia mengklaim 13 persen produksi dari South Sea Pearl, maka Indonesia sisanya sekitar 80 persen.

"Kalau Australia nilainya itu 22 juta (dolar AS), kita harusnya 6 kali-nya. Ini pasti ilegalnya lewat laut atau lewat udara. Tapi saya belum liat yang hitam-hitam dari Timur Papua dan itu lebih mahal lagi. Jadi ini adalah PR kita. Kita mau bersaing dengan MEA, tapi kita kebanjiran barang impor ilegal, ekspor ilegal," papar Susi.

Narmoko Prasmadji, Plt. Kepala Badan KIPM menjelaskan kronologis penggagalan ekspor mutiara oleh Bea Cukai, berawal dari CV. SBP pada tanggal 2 Desember 2015 yang mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang tersebut diajukan sebagai Beads atau manik-manik yang dikemas dalam boks kayu dengan berat bruto 116,5 kilogram.

Pengirimannya menggunakan konsolidator (LCL), artinya dalam satu kontainer terdapat beberapa pengirim dengan beberapa penerima barang di luar negeri. Selanjutnya, berdasarkan informasi dari KKP dan hasil analisa intelijen diindikasikan adanya pelanggaran berupa pemalsuan dokumen, seperti, barang tidak sesuai dengan dokumen PEB.

Menindaklanjuti informasi tersebut,  kata Narmoko, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan dilakukan pemeriksaan fisik serta uji laboratorium oleh Balai Pengujian Identifikasi Barang (BPIB). Hasil uji menyatakan bahwa barang tersebut merupakan jenis mutiara budidaya dari laut yang belum diolah

"Maka atas dasar itulah dilakukan penindakan dan penelitian terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 103 huruf a," kata Narmoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement