Jumat 08 Jan 2016 18:12 WIB

Kemenakertrans Usulkan Keselamatan Kerja Masuk Kurikulum Sekolah

Red: Nur Aini
Pekerja dengan perlengkapan keselamatan kerja membersihkan dinding gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (29/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja dengan perlengkapan keselamatan kerja membersihkan dinding gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (29/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengusulkan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dimasukkan ke kurikulum pendidikan sejak jenjang pendidikan menengah di Indonesia untuk meminimalkan kecelakaan kerja di Indonesia.

"Saat ini, masih banyak kendala untuk memasukkan K3 ke kurikulum pendidikan di Indonesia," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Muji Handaya dalam acara diskusi soal K3 di Jakarta, Jumat (8/1).

Kemenakertrans berkoordinasi dengan pengelola pendidikan, terutama pengelola sekolah-sekolah kejuruan agar manajemen K3 diajarkan di sekolah-sekolah meski hanya pada kegiatan ekstrakurikuler atau di luar jam sekolah.

"Kalau di negara-negara maju, seperti Eropa, Jepang, AS, dan sebagainya, manajemen K3 diajarkan dari keluarga sampai  sekolah. Di sekolah, manajemen K3 dimasukkan ke dalam kurikulum," kata Mudji.

Muji mengatakan, di Indonesia setiap hari ada 10 orang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. "Kalau yang meninggal itu sebagai tulang punggung keluarga, maka kalau anaknya dua tambah istrinya satu, jadi minimal ada tiga orang yang mendadak miskin karena kecelakaan kerja ini," kata Muji.

Tingkat kecelakaan kerja di Indonesia mencapai 98 ribu-100 ribu kasus per tahun. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja ini, Kemenakertrans melakukan sosialisasi manajemen K3 di sekolah-sekolah menengah dan lingkungan perusahaan secara langsung ataupun melalui media massa.

Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyatakan, setiap hari terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban kurang lebih 6.000 kasus di seluruh dunia, sementara di Indonesia dari setiap 100 ribu tenaga kerja terdapat 20 orang menderita kecelakaan kerja fatal setiap hari.Kalkulasi ILO tentang kerugian akibat kecelakaan kerja di negara-negara berkembang mencapai empat persen dari GNP yang merupakan angka yang cukup besar yang memerlukan perhatian serius oleh pihak-pihak yang terkait dalam proses produksi.

Data Kemenakertrans menyebutkan, angka kecelakaan kerja beberapa tahun terakhir cenderung naik. Pada 2011, terdapat 99.491 kasus atau rata-rata 414 kasus kecelakaan kerja per hari. Sedangkan tahun 2010 hanya 98.711 kasus kecelakaan kerja, 2009 terdapat 96.314 kasus, 2008 terdapat 94.736 kasus, dan 2007 terdapat 83.714 kasus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement