Jumat 08 Jan 2016 09:00 WIB

PLN Klaim Beri Bonus ke Pelanggan Sejak 2002

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Perusahaan Listrik Negara/PLN (ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Perusahaan Listrik Negara/PLN (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan oleh PT PLN (persero) untuk mengganti rugi pelayanan yang buruk serta penggantian jaminan biaya pasca bayar ternyata sudah dijalankan sejak tahun 2002 lalu. Hanya saja, kebijakan ini kurang tersosialisasi sehingga tak banyak masyarakat yang tahu. 

Belakangan, masyarakat langsung heboh ketika ada pemberitaan mengenai bonus token listrik. Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan, pemberian bonus ini sebetulnya adalah bentuk kompensasi PLN akibat pelayanan PLN yang lebih buruk dari standar pelayanan yang dijanjikan. 

Benny menyebutkan, standar pelayanan ini diukur dalam lima indikator. Setiap unit PLN di setiap kota, katanya, memiliki standar pelayanan yang berbeda. Indikator yang dipakai adalah jumlah gangguan yang terjadi dalam sebulan, lama gangguan, kecepatan perubahan daya, kesalahan pembacaan meter, dan kecepatan koreksi rekening. 

"Penerapannya, misalnya PLN Sawangan Depok deklarasikan bahwa di rayon Sawangan pelayanan untuk gangguan tidak lebih dari 5 kali dalam sebulan. Ternyata ada konsumen yang alami gangguan 6 atau lebih. Berarti lebih besar dari yang dijanjikan, 10 persen lebih besar dari janji," kata Benny, Kamis (7/1).

"Konsumen yang alami tadi bulan berikutnya rekeningnya akan dikurangi 10 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Besarnya kompensasi maksimal 20 persen dari rekening minimum atau biaya beban," jelasnya.

Benny menambahkan, selain alasan penggantian akibat pelayanan yang buruk, pemberian bonus juga bisa dilakukan apabila ada konsumen yang beralih dari sistem pasca bayar menjadi pra bayar. Apabila saat pemakaian pasca bayar ada uang jaminan, maka besaran uang jaminan ini akan dialihkan dalam bentuk kWh listrik. 

Benny menerangkan, pada bulan setelah peralihan dari pasca bayar ke pra bayar, dalam struk pembelian token listrik akan tertera nominal kWh yang didapat dari nominal uang jaminan. Nantinya melalui kode yang ada pada struk, pelanggan bisa mendapat tambahan kWh. 

"Kalau konsumen tidak perhatikan ada token tambahan, dan lupa masukkan kode, tidak perlu khawatir, token yang tadi jaminan bisa dilaporkan kepada contact center. Nanti akan kami sampaikan nomer tokennya. Kalau sudah terbiasa dengan gadget lalu buka website http://pln.co.id, dan bisa dibuka di riwayat prepaid. Akan ada dua bagian. Di bagian atas akan ada riwayat pembelian token dan di bawah akan ada token tambahan," kata Benny menjelaskan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement