REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Juru bicara Dinas Transportasi dan Jalan Makkah Omar Bamesfar mengatakan, taksi asing yang dipesan menggunakan aplikasi online (dalam jaringan) ilegal. Taksi seperti Uber maupun EasyTaxi tidak memiliki izin resmi dari Kementerian untuk menjalankan kegiatan di Arab Saudi.
"Kementerian dan instansi-instansi terkait meminta perusahaan-perusahaan itu mengikuti prosedur dan mengajukan izin sesuai peraturan yang ada," katanya seperti dikutip Al Arabiya, Kamis (7/1).
Sementara itu Direktur Jenderal Uber di Arab Saudi Majid Abokhatr menjelaskan, Uber adalah sebuah perusahaan teknologi yang tidak memiliki mobil atau mempekerjakan supir. "Sebaliknya, kita berada dalam kemitraan dengan operator yang berlisensi untuk menyediakan layanan transportasi komersial," kata Abokhatr.
Dia melanjutkan, peran mereka dalam Uber adalah penggunaan teknologi untuk pemesanan elektronik yang menghubungkan antara pengemudi dan penumpang untuk membantu meningkatkan efektivitas pelayanan. Katanya Uber sebagai perusahaan teknologi menyediakan layanan digital dengan operator berlisensi.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa kami bekerja di lingkungan yang baru dan yang dapat menyebabkan beberapa ambiguitas tentang pekerjaan kami. Tapi kami telah melakukan dialog positif dengan berbagai pengusaha di daerah ini tentang teknologi kami dan tempat yang tepat untuk kami," ujarnya menambahkan.
Ketua Komite Nasional Transportasi Arab Saudi Chambers Saud Al-Nufaye memperingatkan perusahaan-perusahaan itu melanggar sistem berjalan.