REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Soal kewajiban penambahan modal sebagai antisipasi pembiayaan yang berlebihan oleh Bank Indonesia, Bank Umum Syariah (BUS) mengandalkan induk.
Soal kemungkinan menambah modal, Direktur Utama BRISyariah Hadi Santoso hanya menyampaikan, prinsipnya, BRISyariah mengajukan ke BRI sebagai induk.
Sementara Bank Syariah Mandiri (BSM) sudah menerima tambahan modal dari induk, Bank Mandiri sebesar Rp 500 miliar pada triwulan tiga 2015 lalu. "Revaluasi aset juga sudah selesai dilakukan sehingga ada tambahan Rp 340 miliar," ungkap Direktur Utama BSM Agus Sudiarto baru-baru ini.
Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan syariah per Juni 2015 sebesar 14,09 persen, turun dari 16,21 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara secara umum, CAR perbankan nasional mencapai 21,05 persen per Oktober 2015.
Bank Indonesia (BI) mewajibkan bank membentuk tambahan modal saat kondisi ekonomi sedang baik (boom period). Kewajiban ini harus dipenuhi perbankan untuk mengantisipasi kerugian dari pertumbuhan kredit atau pembiayaan yang berlebihan (countercyclical buffer).
Besaran countercyclical buffer bersifat dinamis antara nol persen sampai dengan 2,5 persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bank.
Pembentukan tambahan modal perbankan tersebut bersama dengan pembentukan penyangga modal lainnya diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM).
KPMM yakni, tambahan modal untuk mengantisipasi kerugian pada periode krisis (capital conservation buffer) dan tambahan modal khusus untuk bank-bank yang ditetapkan berdampak sistemik atau Domestic Systemically Important Bank/ D-SIB (Capital Surcharge) untuk meningkatkan kemampuan bank menyerap kerugian.
Baca Juga: Edukasi Motori Peningkatan Investor Syariah