Selasa 29 Dec 2015 19:35 WIB

'Siapa Pun Bosnya, Freeport Harus Taat Aturan'

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Sebuah truk pengangkut biji tambang beraktivitas di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Antara/Wahyu Putro
Sebuah truk pengangkut biji tambang beraktivitas di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menegaskan tidak ada pengaruh apapun bagi pemerintah Indonesia atas mundurnya Presiden Direktur Freeport McMoran James R Moffet. Bambang mengatakan, siapapun pimpinan McMoran, Freeport Indonesia harus tetap tunduk pada aturan yang ada.

"Siapapun Freeport harus taat. Kita tidak bicara CEO nya. Kita bicara corporate. Kita berurusan dengan Freeport. Dia mau gonta-ganti silakan saja. Nggak ada masalah," kata Bambang, Selasa (29/12).

Terkait dengan batas waktu divestasi bagi Freeport Indonesia yang akan jatuh tempo pada 14 Januari 2016 mendatang, Bambang mengatakan bahwa pihak Freeport sudah berkomitmen untuk melaksanakannya.

Bambang mengatakan, pemerintah akan menunggu Freeport melakukan penawaran saham hingga pertengahan Januari mendatang. Langkah selanjutnya, pemerintah bersama Freeport akan melakukan negosiasi kemudian dilaporkan kepada Menteri Keuangan. Setelah itu, baru akan ditentukan siapa pihak yang berhak mengambil saham Freeport sebesar 10,64 persen.

"Yang jelas, posisi kita ada Moffet atau tidak, sama saja," kata Bambang.

Baca juga:

Indef: Tambang Emas Indonesia Penyumbang Terbesar Bisnis Freeport

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement