Kamis 24 Dec 2015 18:31 WIB

Korsel dan Spanyol Berminat Investasi Energi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Winda Destiana Putri
Kepala BKPM Franky Sibarani
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Kepala BKPM Franky Sibarani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, Korea Selatan dan Spanyol tertarik untuk berinvesyasi di bidang usaha energi terbarukan.

Investor dari Korsel berminat untuk menanamkan modalnya sebesar 150 juta dolar AS untuk pembangkitan listrik tenaga sampah, sementara investor Spanyol tertarik untuk konstruksi wind turbine di Sidrap, Samas dan Sukabumi.

Franky menjelaskan, minat yang diidentifikasi tersebut menunjukkan bahwa potensi investasi di bidang usaha energi terbarukan masih menarik bagi investor. Menurutnya, proyek kelistrikan memang menjadi salah satu prioritas dalam upaya BKPM untuk mendorong realisasi dari sektor infrastruktur.

 "Kelistrikan merupakan aspek mendasar yang masih membutuhkan banyak investasi baik dari luar maupun dalam negeri," ujar Franky, Kamis (24/12).

Franky menjelaskan, minat investasi dari dua negara tersebut menambah daftar panjang dari minat investasi di bidang kelistrikan. BKPM akan mengawal minat investasi sektor kelistrikan tersebut hingga dapat segera merealisasikan investasinya dan dapat berkontribusi positif bagi industri serta masyarakat.

Dari data rekapitulasi minat BKPM, periode 22 Oktober 2014 hingga 4 Desember 2015, minat investasi di sektor infrastruktur termasuk didalamnya sektor kelistrikan mencapai 37 miliar dolar AS. Sementara perusahaan yang sudah mengantongi izin prinsip tercatat 18 miliar dolar AS. Franky menjelaskan, BKPM telah berupaya untuk mendorong investasi di sektor kelistrikan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui penyederhanaan perizinan sektor kelistrikan dari 49 izin dalam waktu 923 hari menjadi 25 izin dalam waktu 256 hari. Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas  tax allowance  untuk investasi di sektor kelistrikan, dengan kepastian syarat dan waktu pemrosesan permohonan maksimal 28 hari kerja melalui PTSP Pusat di BKPM.

"Kami akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk mengupayakan penyederhanaan kembali, masih ada ruang untuk itu," kata Franky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement