Rabu 23 Dec 2015 15:11 WIB

Tarif BPJS Dinilai tak Penuhi Standar Kesehatan

Red: Nur Aini
Pegawai melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan, Rabu (25/11).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan, Rabu (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Daeng M Faqih mengatakan perhitungan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih belum cukup untuk memenuhi standar kualitas pelayanan, tenaga kesehatan, alat kesehatan, dan obat-obatan.

"Bila pemerintah menginginkan pelayanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih berkualitas, maka tarif BPJS Kesehatan harus dihitung ulang dengan lebih baik," kata Daeng M Faqih di Jakarta, Rabu (23/12).

Menurut Daeng pemerintah masih setengah-setengah dalam menyelenggarakan JKN. Seharusnya pemerintah bertindak jujur bila memang anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk menyelenggarakan JKN yang berkualitas. "Memberikan jaminan, tetapi tidak mencukupi. Itu berarti masih setengah-setengah. Bila pemerintah belum bisa mencukupi, seharusnya jujur saja supaya kami yang di lapangan bisa membantu mencari solusi," tuturnya.

Karena pemerintah tidak jujur dalam mencukupi biaya JKN, Daeng mengatakan penyelenggaraan layanan kesehatan menjadi di bawah standar. Hal itu mendorong protes dari para pasien yang menjadi peserta BPJS Kesehatan. "Namun, pasien tidak protes ke kantor BPJS Kesehatan. Mereka protes ke kami, dokter, perawat dan rumah sakit. Itu yang memberatkan kalangan tenaga kesehatan dan rumah sakit," ujarnya.

Menurut Daeng, permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan JKN bukanlah pasien miskin yang tidak dilayani, melainkan tidak terlayani dengan baik. Penyebabnya adalah dana yang tidak cukup sehingga terpaksa dicukup-cukupkan. "Kami sering berdebat dengan petugas BPJS yang ada di rumah sakit. Mereka tidak memperboleh suatu tindakan tertentu karena tidak ditanggung BPJS. Padahal, standar pelayanan kesehatan seharusnya melakukan tindakan tersebut," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement