Rabu 23 Dec 2015 10:39 WIB

Dalam Setahun, Uang Palsu yang Beredar di Ambon Ada 13 Lembar

Barang bukti uang palsu.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Barang bukti uang palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Bank Indonesia (BI) Perwakilan Maluku menyatakan uang palsu yang beredar di daerah ini hanya 13 lembar pada periode Januari hingga Desember 2015. Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Maluku, Joko Triono di Ambon, Rabu (23/12)  mengatakan, uang palsu ditemukan pada Februari 2015 hanya satu lembar pecahan Rp 100 ribu. Kemudian pada Maret ada enam lembar masing-masing empat lembar pecahan Rp 100 ribu dan dua lembar lainnya Rp 50 ribu.

Penemuan pada April maupun Mei 2015 masing-masing hanya satu lembar pecahan Rp 100 ribu. Sedangkan pada Juni dan Juli tidak ada. Selanjutnya Agustus sebanyak empat lembar pecahan Rp 100 ribu. 

Dia menjelaskan, penemuan uang palsu itu saat masyarakat menukar uang ke BI. Ada juga melalui bank yang menyetor ke BI dan meminta klarifikasi. "Jadi temuan uang palsu ini bisa saja dari masyarakat maupun pihak perbankan," ujar Joko.

Penemuan uang palsu itu selama ini berdasarkan laporan dari masyarakat, lanjutnya, apabila kedapatan langsung membawanya ke BI untuk dilakukan pengecekan kebenarannya. Sebab menurut masyarakat itu benar uang palsu tetapi untuk BI belum tentu uang itu palsu sebelum dilakukan pengecekan ulang.

"Nanti setelah dilakukan pengecekan dan kedapatan benar-benar uang itu palsu baru dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," kata Joko.

Dia mengatakan, sangat kecil sekali peredaran uang palsu selama periode Januari hingga Desember 2015. "Sosialisasi kepada masyarakat di Provinsi seribu pulau ini tetap dilakukan setiap saat agar masyarakat lebih memahami dan mengenal uang palsu," katanya.

Apalagi, lanjutnya, sekarang ini BI sudah memiliki mobil kas keliling yang selalu melaksanakan penukaran uang kepada masyarakat. Mobil tersebut juga sekaligus dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi dengan menghadirkan layar TV di dalamnya. Joko menambahkan, setiap tahun BI membagikan liflet maupun banner ke perbankan, toko-toko , swalayan dan super market untuk dipasang di pintu tempat usaha terkait gambar uang palsu dan uang asli.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement