REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didorong untuk meningkatkan pengawasan perilaku bisnis dalam konteks perlindungan konsumen di sektor keuangan.
Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo, menyatakan, mendorong OJK untuk memperkuat pengawasan market conduct. Dia menilai pentingnya mengatur perilaku bisnis dan bagaimana perlindungan konsumen di industri keuangan.
Andreas mencontohkan bagaimana Inggris dan Amerika membentuk badan khusus untuk pengawasan market conduct. “UU OJK jelas mengamanatkan bahwa wajib dilakukan perlindungan konsumen dan masyarakat, sehingga kami juga akan melihat sejauh mana OJK memanfaatkan anggarannya untuk meningkatkan kapasitas menjalankan hal itu,” jelas Andreas dalam keterangan resmi, Senin (21/12).
Andreas meminta OJK meningkatkan framework pengawasan market conduct serta memperkuat kemampuan tenaga pengawas khusus di market conduct tidak hanya di kantor pusat tetapi di seluruh cabang di daerah. “Ini menjadi perhatian bahkan saya akan memasukkan usulan ini didalam amandemen UU Perbankan serta memperjelas kewenangan dalam rencana UU OJK dan UU BI yang akan diamandemen dalam waktu bersamaan,” ungkap Andreas.