REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan kemudahan melalui fasilitas percepatan importasi mesin/peralatan bagi perusahaaan yang masih dalam tahap konstruksi. Kemudahan tersebut yakni dengan percepatan peningkatan status jalur hijau melalui profiling perusahaan.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, dengan rekomendasi BKPM maka profiling perusahaan menjadi jalur hijau akan berlangsung cepat. Perusahaan dapat menikmati keuntungan yakni tidak dilakukan pemeriksaaan fisik dan cukup dengan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang dilakukan dalam proses kepabeanan.
"Umumnya perusahaan baru akan dikategorikan sebagai high risk dan masuk jalur merah, sehingga wajib pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen dalam jangka waktu tiga sampai lima hari," ujar Franky di Jakarta, Senin (14/12).
Menurut Franky, proses ini akan mempercepat proses konstruksi perusahaan karena ada kepastian waktu proses customs clearance di pelabuhan. Dengan demikian, mesin yang diimpor dapat segera digunakan sesuai jadwal yang direncanakan.
Franky mengatakan, perusahaan dapat diberikan rekomendasi percepatan importasi mesin/peralatan bila memenuhi beberapa persyaratan. Syarat yang harus dipenuhi antara lain perusahaan sedang dalam tahap konstruksi pabrik dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir.
Selain itu, perusahaan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor. Perusahaan juga harus melampirkan rencana pembangunan pabrik, termasuk rencana atau tahapan kegiatan impor mesin/peralatan sampai dengan selesai pembangunan pabrik.
"Dengan adanya fasilitas percepatan tersebut, diharapkan perusahaan yang sudah mengantongi Izin Prinsip Penanaman Modal dapat segera merealisasikan investasinya," kata Franky.