Kamis 10 Dec 2015 14:42 WIB

Pemerintah Kembali Peringatkan Freeport

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Area Tambang Freeport
Area Tambang Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah masih menunggu penawaran saham dari PT Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen. Batas waktu bagi Freeport untuk menawarkan sahamnya adalah pada Januari 2016 mendatang. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutkan, setelah batas waktu tersebut pemerintah harus mengambil keputusan terkait nasib divestasi Freeport. Meski begitu, Sudirman menilai bahwa Freeport tidak terlambat dalam menawarkan divestasinya. Sejak Oktober lalu, Freeport dianggap telah menunjukkan komitmen memberikan penawaran saham. 

"Tidak telat kok (penawaran saham). Pemerintah harus kasih respon pertengahan bulan Januari," ujar Sudirman, Kamis (10/12). (Baca: Kisruh Pencatutan Nama Jokowi Bikin Divestasi Freeport Mandeg)

Mengenai besaran angka atau harga saham yang ditawarkan Freeport, Sudirman menjelaskan bahwa keputusan atas hal itu nanti akan keluar setelah dilakukan valuasi oleh Kementerian Keuangan. Pada dasarnya, Sudirman menilai bahwa Freeport masih mengikuti jadwal divestasi yang telah ditetapkan. 

"Angka nanti hasil valuasi," kata Sudirman. 

Sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menegaskan bahwa pemerintah tidak tanggung-tanggung memberikan peringatan kepada Freeport. Peringatan pertama sendiri telah diberikan kepada awal November lalu. 

Freeport seharusnya telah menawarkan 10,64 persen sahamnya kepada pemerintah sejak 14 Oktober 2015 lalu. "Nanti kita lihat perkembangannya," kata Bambang singkat. 

 

Baca juga: Freeport Bawa Indonesia Kembali ke Masa Penjajahan 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement