REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jumlah sukuk korporasi yang masih terbatas terkendala pemahaman calon penerbit. Selain edukasi, insentif juga disediakan untuk mendorong peningkatan pasokan surat utang syariah ini.
Direktur Pasar Modal Syariah Fadilah Kartikasasi mengakui ada kendala pasokan sukuk korporasi. Kadang penawaran ada kalau ada pasokan sehingga pendekatan memang harus dua sisi, masyarakat dan korporasi.
Dari data OJK, total penerbitan sukuk korporasi per 20 November 2015 mencapai 41 sukuk dengan nilai Rp 8,27 triliun. Dari segi nilai, pangsa pasar sukuk korporasi baru 3,32 persen dibanding total nilai surat utang korporasi.
Mengutip data Kementerian Keuangan, total sukuk negara yang terbit hingga 19 November 2015 mencapai 48 sukuk dengan nilai Rp 291,34 triliun. Pangsa sukuk negara dibanding keseluruhan surat utang negara mencapai 12,62 persen.
OJK sudah mengedukasi dan mensosialisasikan mekanisme dan persyaratan penerbitan sukuk bagi korporasi. ''Hasilnya mungkin belum terlihat sekarang, mereka butuh waktu. 2016 kita lihat dan mudah-mudahan kondisi ekonomi juga mendukung,'' kata Fadilah.
Ia juga menyebut belum ada BUMN yang akan menerbitkan sukuk dalam waktu dekat. Walaupun, BUMN dinilai paling banyak potensinya untuk menerbitan sukuk. ''Tentu harus dipilih yang laik,'' kata Fadilah.
Belum ada pula kebijakan khusus yang mendorong BUMN untuk itu. Sehingga selain pemahaman, harus ada keberpihakan.
''Ada korporasi yang menilai tidak bisa menerbitkan sukuk jika saham mereka tidak masuk dalam daftar efek syariah (DES). Padahal, DES dan penerbitan sukuk adalah hal berbeda,'' ungkap Fadilah.
Kebijakan yang mendukung itu juga dipandang perlu. Karena itu OJK memberi keringanan biaya untuk industri baru, termasuk bagi industri keuangan syariah. Pun akan ada peraturan OJK khusus untuk industri keuangan syariah.
''Jadi insentifnya untuk industri keuangan syariah. Ini masih dibahas,'' kata Fadilah. Fokus OJK pun nantinya tidak hanya untuk korporasi tapi semua pihak terkait agar pasar modal syariah menarik buat semua.
Soal insentif pajak, ia mengatakan butuh koordinasi dengan lembaga lain karena ada area kewenangan yang berbeda. Di peta jalan pasar modal syariah, ada poin mengenai kolaborasi dengan berbagai pihak agar dukungan bagi industri keuangan syariah bisa bersama-sama.
Di Malaysia, investor juga diberi insentif. Jadi yang distimulus tidak hanya korporasi, tapi juga investor. Di Indonesia, insentif semacam itu belum ada.
Bagi korporasi, diberikan aneka kemudahan jika ikut berpartisipasi dalam pasar modal syariah. Sebab sukuk korporasi dan sukuk perusahaan milik pemerintah daerah tidak bisa disamakan dengan pemerintah yang tidak ada risiko sehingga selalu oversubscribe.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1B OJK Sugianto mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dimungkinkan ada keringanan pungutan bagi industri baru seperti industri keuangan syariah.
Revisi peraturan ini sedang diproses dan diharapkan dalam waktu yang tidak lama bisa terbit. ''Pihak-pihak terkait pun renacanaya akan diberikan insentif agar lebih menarik,'' kata Sugianto.
Sambil menunggu itu, pungutan maksimal Rp 150 juta untuk emisi sukuk sudah diterapkan juga. Ini lebih kecil dari batas maksimal pungutan emisi obligasi sebesar Rp 750 juta.
Kemudahan lain dalam emisi sukuk adalah syarat laporan keuangan dua tahun terakhir dari sebelumnya tiga tahun terakhir seperti tertera dalam POJK 18/2015 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk untuk emiten. POJK ini juga mempertegas perjanjian perwaliamanatan investor sukuk dan kewajiban pernyataan syariah dari ahli syariah pasar modal (ASPM).