REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Variasi produk reksa dana syariah diharapkan bisa memberi alternatif bagi para pelaku pasar modal nasional dan global.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1B OJK Sugianto menjelaskan, pengaturan regulasi produk baru reksa dana berbasis sukuk dan berbasis efek luar negeri, bertujuan untuk memberi alternatif pada pemodal agar portofilio mereka terdiversifikasi sekaligus kanalisasi investor yang langsung berinvestasi ke luar negeri.
''Reksa dana syariah berbasis efek luar negeri kami harap bisa menjembatani investor asing untuk memanfaatkan manajer investasi lokal. Ini juga bagia penyiapan Indonesia menghadapi MEA,'' kata Sugianto.
Tapi, efek dalam reksa dana syariah harus yang sudah ada dalam daftar efek syariah yang diterbitkan manajer investasi yang sudah diizinkan OJK. Selain CIMB Principal Asset Management dan Manulife Asset Management, kata Sugianto, ada empat manajer investasi lagi yang sedang mengajukan izin ke OJK yakni PNB Paribas Asset Management, Aberdeen Asset Management, Schroder Asset Management dan Danpac Sekuritas.
OJK melakukan penyempurnaan peraturan atas Peraturan Bapepam LK IX.A.13 menjadi jadi lima aturan tersendiri ditambah satu aturan ahli syariah pasar modal (ASPM) yang berlaku 10 November 2015. Salah satu peraturan yang diterbitkan adalah POJK 19/POJK.4/2015 tentang penerbitan dan syarat reksa dana syariah.