Senin 23 Nov 2015 21:52 WIB

OJK Tunggu Fatwa BPJS Syariah dari DSN MUI

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nur Aini
Petugas BPJS Ketenagakerjaan bersiap melayani peserta klaim JHT.
Foto: Antara
Petugas BPJS Ketenagakerjaan bersiap melayani peserta klaim JHT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait implementasi BPJS Kesehatan Syariah.

Direktur IKNB Syariah OJK Mochammad Muchlasin menyatakan, pihaknya masih menunggu fatwa dari DSN MUI tentang seperti apa BPJS Kesehatan Syariah. "Kalau sudah jelas bentuknya, baru kita bicara mekanisme dan lain sebagainya, sabar ya," ucapnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (23/11).

Meski demikian, OJK sudah memiliki rancangan aturan BPJS Kesehatan Syariah. Dia menjelaskan, OJK masih mengkaji aturan tersebut dan bentuknya.

"Ya kita masih kaji juga baiknya seperti apa. Tentu saja sebagai regulator perangkat kita berupa pengaturan. Seperti apa aturan nantinya, saya belum bisa jelaskan sekarang ya," ungkapnya.  

Dalam hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Indonesia ke-V awal Juni 2015 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong adanya layanan syariah dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Namun, pertimbangan darurat dan kebutuhan membuat BPJS konvensional yang ada saat ini digunakan dulu sambil mengupayakan adanya layanan syariah BPJS Kesehatan.

MUI menilai ada unsur yang tidak sesuai prinsip syariah di dalam BPJS Kesehatan saat ini. DSN MUI akan memberikan arahan produk syariah BPJS Kesehatan sebagai respon atas permintaan adanya layanan syariah BPJS Kesehatan.  Sementara BPJS Kesehatan juga masih menunggu arahan teknis dari DSN terkait produk syariah ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement