REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan BPJS Kesehatan Syariah dinilai tidak mudah dilakukan. Saat ini, pembentukan BPJS Syariah masih dalam tahap pembahasan.
Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan saat ini BPJS Kesehatan belum menerima informasi lebih lanjut terkait rencana pembentukan BPJS Syariah. Hal ini menurut Irfan tak mudah, sebab hal tersebut harus dilandasi oleh undang-undang terkait.
Irfan mengatakan memang sempat tercetus wacana untuk membuat BPJS Kesehatan Syariah. Namun, langkah terbaru yang dilakukan baru sampai dengar pendapat dan tukar informasi dengan organisasi islam terkait seperti NU dan Muhammadiyah.
Untuk konsepnya, Irfan mengaku belum tahu persis akan dibuat seperti apa. Jika memang akan ada nomenklatur baru dengan perubahan penyebutan nama maka perlu ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.
"Namun jika tidak ada perubahan nomenklatur, tetap seperti itu tapi mengandung nilai-nilai syariah maka tidak perlu ada undang-undang. Makanya, ini masih kita bahas," ujar Irfan saat dihubungi Republika.co.id, Senin (23/11). (Baca juga: DSN MUI Percepat Penerbitan Fatwa BPJS Syariah)
Irfan mengatakan untuk bank saja yang hendak membuka cabang baru yang berlandaskan syariah masih perlu pembahasan yang tidak sebentar. Hal itu dinilai juga berlaku untuk BPJS yang berlandaskan undang-undang.